Hukum Menjual Barang Dengan Harga Seikhlasnya

Hukum Menjual Barang Dengan Harga Seikhlasnya

Transaksi Jual Beli
Harga Seikhlasnya?

Stadz mau tanya, ada kasus orang menjual barang, tapi dia tidak memberikan harga pastinya. Dia hanya bilang harga seikhlasnya.

Kalo menurut ana, hal ini adalah ghoror karena ketidakjelasan harga barang. Apakah pendapat ana ini benar stadz?


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara syarat jual beli adalah adanya kejelasan dalam harga objek yang dijual. Karena jika harga tidak jelas, termasuk dalam kategori jual beli gharar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim 3881, Nasai 4535, dan yang lainnya).

Dan pengertian gharar sebagaimana yang dinyatakan Syaikhul Islam,

الغرر هو المجهول العاقبة

Gharar adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya.” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)

Dan inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan), baik pada barang maupun harga barang.

Disamping melanggar hadis tentang gharar, menjual barang dengan harga tidak jelas juga melanggar hadis larangan menjual barang dengan 2 harga.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Mengenai makna hadis di atas, Turmudzi menuliskan,

وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما

Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).

Dan alasan dari larangan ini adalah harganya tidak jelas.

Karena itulah, para ulama menegaskan, jual beli dengan harga tidak jelas, termasuk transaksi yang terlarang, dan statusnya batal.

Ad-Dasuqi dalam Hasyiyahnya – fiqh Maliki – mengatakan,

لا بد من كون الثمن والمثمن معلومين للبائع والمشتري وإلا فسد البيع

Harga dan barang harus jelas, diketahui penjual dan pembeli. Jika tidak maka transaksinya batal. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/15).

Ibnu Abidin – ulama Hanafi – mengatakan,

وشرط لصحته معرفة قدر مبيع وثمن

Syarat sahnya jual beli adalah diketahuinya ukuran barang dan harga barang. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/529).

Ibnu Utsaimin mengatakan,

جهالة الثمن تؤدي إلى بطلان البيع ؛ لأن من شروط البيع العلم بالثمن

Ketidak jelasan harga menyebabkan batalnya transaksi jual beli. Karena bagian dari syarat jual beli adalah diketahuinya harga. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/233)

Alasan ketidak jelasan harga ini dilarang adalah karena bisa memicu sengketa.

Ada kaidah mengatakan,

الجهالة إنما تفيد الفساد إذا كانت مفضية إلى النزاع المشكل

Jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan jual belinya batal adalah jahalah yang menyebabkan terjadinya sengketa.

Menjual Barang dengan Harga Seikhlasnya

Menjual barang dengan harga seikhlasnya di tempat kita, ada 2 keadaan,

Pertama, baru sebatas tawaran dari penjual

Artinya, penjual membuka kesempatan bagi pembeli untuk menawar dengan harga seikhlasnya.

Karena itulah, ketika pembeli menyampaikan harga tertentu, penjual belum tentu ridha. Sehingga terkadang masih terjadi tarik ulur, tawar menawar.

Misalnnya, Mukidi menawarkan iPhone 6 bekas miliknya.

Mukidi, “Mengenai harga terserah kamu Jo… seikhlasnya.”

Paijo, “Kalo 3jt mau gak?”

Mukidi, “Tambah dikit lah…”

Dialog ini meunjukkan bahwa harga seikhlasnya yang ditawarkan mukidi belum final. Karena itu, masih ada tawar menawar.

Transaksi ini dibolehkan, karena hakekatnya harganya jelas, yaitu harga yang disepakati kedua pihak.

Kedua, harga seikhlasnya pembeli dan tidak ada pilihan lain

Harga itu putus. Sehingga ketika Paijo membayar berapapun, tidak lagi terjadi kesepakatan.

Bisa jadi harganya terlalu mahal, atau terlalu murah. Sehingga bisa menimbulkan sengketa di belakang.

Transaksi ini yang menyebabkan jual belinya menjadi tidak sah. Karena bisa memicu sengketa.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
 
Sumber: https://pengusahamuslim.com/5708-menjual-barang-dengan-harga-seikhlasnya.html
Read More
MAHALNYA HIDAYAH MENGENAL ISLAM DAN SUNNAH

MAHALNYA HIDAYAH MENGENAL ISLAM DAN SUNNAH

Betapa Mahalnya Hidayah Sunnah

Sesuatu yang paling mahal di dunia ini adalah Hidayah Mengenal Sunnah.

Mengapa dikatakan Mahal?
Karena Hidayah mengenal Sunnah sama seperti Hidayah mengenal Islam.

Bisa kita bayangkan, dari sekian trilyun manusia yang hidup di muka bumi ini, berapa di antara mereka yang mendapat hidayah untuk memeluk Agama Islam? Lalu dari sekian milyar orang yang beragama Islam, berapa persen di antara mereka yang hatinya tergerak untuk mau mendalami Agama?

Dan dari sekian persen orang yang mendalami Agama Islam, berapa persenkah orang yang betul-betul mendalami agama dengan benar?

Kemudian dari sekian orang yang mendalami Agama dengan benar, berapa persenkah orang yang mau Mengamalkan Ilmu yang telah didapatkan?

Oleh karena itu, Hidayah Mengenal Sunnah serta Mengamalkan nya merupakan sesuatu yang sangat mahal, tak kan tergantikan dengan dunia dan seisinya. Sehingga bagi yang telah mendapat Hidayah yang sangat mahal ini, hendaknya ia Bersyukur.```

Ada sebuah kisah nyata tentang seorang Da’i yang berasal dari Kuwait, yaitu Dr. Abdurrahman As-Sumait. Aslinya, beliau adalah seorang dokter internist (ahli penyakit dalam).

Beliau mengambil kuliah S1 di Baghdad, S2 di Inggris, dan S3 di Kanada. Beliau sudah memiliki pekerjaan di rumah sakit Kuwait dengan penghasilan yang sangat besar. Akan tetapi, beliau tinggalkan penghasilan yang sangat besar itu dan pergi ke pedalaman Afrika serta mengajak mereka untuk masuk ke dalam Agama Islam.

Ketika ada orang yang pindah keyakinan dan memeluk Agama Islam, maka usai mengucapkan kalimat Syahadat, orang-orang Afrika tersebut menangis karena bahagia dan sedih. Mereka bahagia karena mendapatkan Hidayah, sedangkan mereka sedih sambil berkata, “Mengapa kalian (kaum Muslimin) baru datang sekarang (datang ke Afrika) ? Dulu kalian pada kemana ? Sehingga orang tua kami tidak sempat menikmati indahnya Islam dan meninggal dalam keadaan Kufur... Kemanakah kalian, wahai kaum Muslimin ?” Tanya orang-orang Afrika tersebut kepada beliau .. (Dr. Abdurrahman As-Sumait).

Hal itulah yang menyentuh perasaan beliau, sehingga beliau mendedikasikan seluruh umurnya untuk berdakwah di negeri Afrika. Padahal beliau di sana mendapat banyak cobaan berupa penyakit-penyakit berat, seperti diabetes, ginjal, tensi tinggi.

Akan tetapi, beliau tidak mempedulikan hal itu dan beliau meninggalkan seluruh kenikmatan duniawi, lalu tinggal di pedalaman Afrika.

Di sana, beliau tidur di atas tikar dan beratapkan langit. Terkadang, ancaman binatang buas ada di sekitarnya.

Namun beliau dengan taufiq dari Allah Ta’ala sukses berdakwah selama 29 tahun di pedalaman Afrika dan Beliau rahimahullah berhasil ::

• Meng-Islamkan 11 juta orang.
• Membangun 5.500 buah Masjid di berbagai penjuru Afrika,
• Mengkader 40.000 Da’i, serta
• Terlibat dalam aktivitas Sosial: membangun 11.000 Sumur.
 Akhirnya beliau wafat pada tahun 1434 H atau 2013 M.

Beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah 'Amalan Kebaikan yang sangat prestisius (berharga).. Namun kita? Apa yang akan kita tinggalkan untuk akhirat nanti...??

Sudah berapa orangkah yang kita dakwahi, sehingga mereka mendapatkan Hidayah..? Mungkinkah orang tua kita pun, sampai saat ini belum mengenal Sunnah ? atau.. bahkan hingga menjelang akhir hayat orang tua kita, sudahkah kita kenalkan Sunnah kepada mereka?...

#hhsmipit

🌐 _Referensi: Rekaman kajian “Mencuri Hati” yang disampaikanoleh Ust Abdullah Zaen Lc MA حفظه الله تعالى.

Sumber: https://www.dakwahpost.com/2023/02/mahalnya-hidayah-mengenal-islam-dan-sunnah.html

Read More
Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili: Ritual Ibadah Di Bulan Rajab

Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili: Ritual Ibadah Di Bulan Rajab

Sendi Ibadah Manhaj Salaf

Oleh : Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafidzahullahu[*]

Rajab adalah salah satu bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Allah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّہُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَہۡرً۬ا فِى ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡہَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ۬‌ۚ ذَٲلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ‌ۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيہِنَّ أَنفُسَڪُمۡ‌ۚ وَقَـٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِڪِينَ كَآفَّةً۬ ڪَمَا يُقَـٰتِلُونَكُمۡ ڪَآفَّةً۬‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. At-Taubah : 36)

Tidak ada di dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan akan pengkhususan Rajab dengan ritual ibadah khusus. Yang ada hanyalah apa yang disebutkan oleh ayat diatas dan selainnya dari nash-nash yang menjelaskan akan keagungan bulan-bulan Haram seperti bulan Rajab. Ulama menyebutkan bahwa dosa akan berlipat ganda jika dilakukan dibulan-bulan tersebut sebagaimana amal shalih (secara umum) juga dilipatgandakan jika dilakukan pada waktu tersebut.

Imam Ath-Thabari dan selainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat di atas “maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”, beliau berkata: Jangan kalian menganiaya diri kamu di semua bulan tersebut kemudian Allah mengkhususkan empat bulan dan menjadikannya sebagai bulan-bulan haram serta mengagungkan semuanya. Dan Allah jadikan dosa di dalamnya lebih dahsyat dan amal shalih serta pahala dilipatgandakan.

Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaani rahimahullahu ketika meneliti hadits-hadits tentang keutamaan bulan Rajab di dalam kitab beliau “Tabyiinu Al-‘Ajab bima warada fi fadhli Rajab hal.6” berpendapat tentang tidak shahihnya hadits yang berkaitan dengan keutamaan puasa Rajab. Beliau berkata: Tidak ada hadits yang shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan (khusus) bulan Rajab, dan tentang puasa Rajab dan juga tentang puasa tertentu di bulan Rajab, serta tentang shalat malam khusus.

Dan yang nampak dari nukilan dari para sahabat dan tabi’in adalah tidak disyariatkannya puasa khusus Rajab. Dahulu Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memegang tangan orang-orang hingga mereka mau meletakkannya di atas nampan, seraya berkata: Makanlah kalian, sesungguhnya ini adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyah. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/102)

Dan ini adalah dzahir dari ucapan Sa’id bin Jubair -salah seorang imam tabi’in-. Imam Muslim di dalam Shahihnya 2/811 meriwayatkan dari Utsman bin Hakim Al-Anshari, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami pada waktu itu di bulan Rajab. Beliau berkata: Aku mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam puasa hingga kami mengatakan beliau tidak berbuka dan beliau berbuka hingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa.

Imam An-Nawawi dalam syarah Shahih Muslim 8/39 berkata ketika mengomentari riwayat di atas: Yang nampak bahwa maksud Sa’id bin Jubair berdalil dengan riwayat tersebut bahwa tidak dilarang (puasa secara umum seperti puasa senin kamis) dan tidak dianjurkan mengkhususkan puasa tertentu (puasa Rajab). Bahkan bulan Rajab seperti bulan-bulan yang lainnya.

Diantara bid’ah Rajab adalah sebagai berikut:

1. Shalat Raghaib: Shalat (12 rakaat) yang dilakukan antara maghrib dan isya’ di jumat pertama bulan Rajab dan didahului oleh puasa hari kamis.

Imam Ibnu Al-Jauzi ketika mengomentari hadits shalat raghaib berkata: Ini adalah hadits yang palsu. (Al-Maudhu’aat 3/124)

Sebagaimana hal ini juga dikatakan oleh As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Laaali 2/56 dan Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya Al-Fawaaid Al-Majmu’ah hal.47-48. Dan beliau menukilkan kesepakatan para pakar hadits akan kepalsuan hadits tersebut.

Imam Ibnu Al-Qayyim berkata di dalam kitab Al-Manaar Al-Muniif hal.95: Demikian pula dengan hadits-hadits shalat raghaib semuanya dusta dan palsu atas nama Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan para ulama telah mengingkari bid’ah ini serta menjelaskan akan kebatilannya serta menyatakan bahwa ini adalah hal yang baru dalam syariat.

Imam An-Nawawi berkata: Shalat raghaib itu adalah bid’ah yang jelek, yang mungkar dan sangat mungkar, yang mencakup banyak kemungkaran. Maka wajib untuk meninggalkannya, berpaling darinya serta mengingkari pelakunya. Dan tidak selayaknya tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya di kebanyakan negeri-negeri (kaum muslimin) dan dengan disebutkannya di dalam kitab Quut Al-Quluub dan Ihya’ Ulumuddin serta selain keduanya, karena ini adalah bid’ah yang batil. (Fatawa Al-Imam An-Nawawi hal.62-63).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Adapun shalat raghaib maka ini tidak ada asalnya bahkan ini adalah perbuatan yang diada-adakan, maka tidak dianjurkan baik secara jamaah atau personal. Riwayat tentangnya itu dusta dan palsu sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. Dan tidak ada satu pun dari ulama salaf dan imam salaf yang menyebutkannya. (Majmu' Al-Fatawa 26/132)

2. Perayaan Isra’ dan Mi’raj 27 Rajab.

Diantara bentuk merayakannya dengan menghidupkan malam 27 Rajab (untuk shalat malam) dan berpuasa di siang harinya. Al-Hafidz Al-‘Iraqi di dalam Hasyiyah Ihya’ Ulumuddin 1/426 berkata: Hadits tentang shalat di malam 27 Rajab itu mungkar. Sebagaimana Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyatakan kepalsuan riwayat Ibnu Abbas tentang hal ini di dalam kitab Tabyiin Al-‘Ajab hal.46-47. Dan ulama mengingkari perayaan isra’ mi’raj, entah di malam 27 atau selainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Tidak dikenal dari seorang pun dari kaum muslimin (salafush shalih) yang menjadikan malam isra’ itu memiliki keutamaan atas selainnya terutama malam lailatul qadr. Tidak ada sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau pengikut setia mereka yang mengkhususkan malam isra’ dengan ritual tertentu bahkan mereka tidak pernah menyebutkannya. Oleh karenanya tidak diketahui di malam yang mana malam isra’ tersebut, meskipun kejadian isra’ mi’raj merupakan salah satu keistimewaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi tidak ada syariat untuk mengkhususkan malam dan tempat tersebut dengan suatu ibadah tertentu. (Lihat Zaadul Ma’aad 1/58)

3. Pengagungan Bulan Rajab secara umum dengan ritual ibadah khusus.

Abu Bakar At-Turthusyi berkata: Apa yang dilakukan oleh orang-orang dari mengagungkan bulan Rajab (dengan ritual khusus) maka itu termasuk peninggalan jahiliyah. (Al-Hawadits Wa Al-Bida’ hal.130)

Abu Syaamah berkata: Ada tiga hadits yang semuanya mungkar:

1. Hadits shalat raghaib.

2. Hadits (doa rajab): Ya Allah, berkahilah untuk kami bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan bulan Ramadhan kepada kami.

3. Hadits “Sesungguhnya di surga ada mata air atau sungai yang dinamakan Rajab. Airnya lebih manis dari madu, lebih putih dari susu. Barangsiapa yang puasa sehari Rajab maka dia akan minum dari sungai tersebut. (Lihat Al-Ba’its ‘ala inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal.73).

http://bit.ly/2EHbZgr
-------------------------------------------
[*] Diringkas dan diterjemahkan dari makalah beliau yang berjudul Kalimat Haula Syahri Rajab. Lihat www.Kulalsalafiyeen.com atau www.al-rehaili.net.

Sumber referensi: https://www.dakwahpost.com/2023/02/syaikh-ibrahim-ar-ruhaili-ritual-ibadah-di-bulan-rajab.html

Read More
Mohonlah Selalu Hidayah Agar Tak Salah Langkah

Mohonlah Selalu Hidayah Agar Tak Salah Langkah

Faidah Doa Mohon Hidayah Setiap Hari

Tidak ada sosok yang paling berilmu, paling bertakwa, paling mendapat petunjuk, melebihi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan tetapi beliau selalu berdoa,

اللَّهُمَّ إِنِي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعفَافَ والغنَى
"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu hidayah tawfiq, ketakwaan, keterjagaan, dan hati yang kaya." (HR. Muslim 2721)

Hidayah yaitu petunjuk berupa ilmu dan tawfiq. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah agar ditambahkan ilmu serta tawfiq yakni petunjuk untuk mengamalkan ilmunya.

Hakikat takwa sebagaimana yang dikatakan Thalq bin Habib (ulama generasi tabiin) yaitu amalan ketaatan kepada Allah di atas cahaya Allah dan mengharap pahala Allah, serta meninggalkan kedurhakaan kepada Allah di atas cahaya Allah dan takut dari azab Allah.

Takwa juga tidak menganggap diri lebih baik dari orang lain sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Umar.

Keterjagaan yaitu dari segala perkara yang tidak diizinkan oleh syariat dan menahan diri darinya.

(Syarh Shahih Muslim 17/63)

Hati yang kaya berupa qanaah yaitu ridha atas pemberian Allah, selalu merasa cukup, kaya jiwa dan lapang dada.

Selama hayat masih dikandung badan setiap kita butuh kepada hidayah Allah dan tawfiq dari-Nya karena tidak ada seorangpun yang dapat menjamin dirinya istiqamah di atas ilmu dan takwa.

Syaikh Al-'Allamah Abdul Aziz bin Baz mengingatkan,

فأنت بحاجة إلى الهداية لو كنت أتقى الناس ولو كنت أعلم الناس أنت بحاجة إلى الهداية حتى تموت
"Sungguh engkau sangat membutuhkan hidayah Allah sekalipun engkau orang yang paling berilmu dan paling bertakwa, engkau tetap membutuhkan hidayah Allah hingga ajalmu tiba."

(Majmu' Fatawa 7/163)

manhajulhaq

Referensi: https://www.dakwahpost.com/2023/02/mohonlah-selalu-hidayah-agar-tak-salah-langkah.html

Read More
PERNYATAAN IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH AQIDAH

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH AQIDAH

Ajaran Imam Syafii

Mengenal aqidah seorang imam besar Ahlu Sunnah merupakan perkara penting. Khususnya, bila sang imam tersebut memiliki pengikut dan madzhab yang mendunia. Karenanya, mengenal pernyataan Imam Syafi’i yang madzhabnya menjadi madzhab banyak kaum muslimin di negeri ini, menjadi lebih penting dan mendesak, agar kita semua dapat melihat secara nyata aqidah Imam asy-Syafi’i, dan dapat dijadikan pelajaran bagi kaum muslimin di Indonesia.

Untuk itu, kami sampaikan disini beberapa pernyataan beliau seputar permasalahan aqidah, yang diambil dari kitab Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, karya Dr. Muhammad bin Abdil-Wahab al-‘Aqîl.

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH KUBUR

1. Hukum Meratakan Kuburan.

وَ أُحِبُّ أَنْ لاَ يُزَادُ فِيْ القَبْرِ مِنْ غَيْرِهِ وَلَيْسَ بأَنْ يَكُوْنَ فِيْهِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ بَأْسٌ إِذَا زِيْدَ فِيْهِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَ إِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ شِبْرًا أَوْ نَحْوِهِ
“Saya suka kalau tanah kuburan itu tidak ditinggikan dari selainnya dan tidak mengambil padanya dari tanah yang lain. Tidak boleh, apabila ditambah tanah dari lainnya menjadi tinggi sekali, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar. Saya hanya menyukai ditinggikan (kuburan) di atas tanah satu jengkal atau sekitar itu” [1]. (1/257)

2. Hukum Membangun Kuburan Dan Menemboknya.

وَ أُحِبُّ أَنْ لاَ يُبْنَى وَلاَ يُجَصَّصُ فَإِنَّ ذَلِكَ يُشْبِهُ الزِّيْنَةَ وَ الْخُيَلاَءَ وَ لِيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهَا زَلَمْ أَرَ قُبُوْرَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَ الأَنْصَارِ مُجَصَّصةً قَالَ الرَّاوِيُ عَنْ طَاوُسٍ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبْنَى أَوْ تُجَصَّصُ وَقَدْ رَأَيْتُ مِنَ الْوُلاَةِ مَنْ يَهْدِمُ بِمَكَّةَ مَا يُبْنَى فِيْهَا فَلَمْ أَرَ الْفُقَهَاءَ يُعِيْبُوْنَ ذَلِكَ
“Saya suka bila (kuburan) tidak dibangun dan ditembok, karena itu menyerupai penghiasan dan kesombongan, dan kematian bukan tempat bagi salah satu dari keduanya. Dan saya tidak melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar ditembok”.

“Seorang perawi menyatakan dari Thawus, bahwa Rasulullah n telah melarang kuburan dibangun atau ditembok”.

Saya sendiri melihat sebagian penguasa di Makkah menghancurkan semua bangunan di atasnya (kuburan), dan saya tidak melihat para ahli fikih mencela hal tersebut [2]. (1/258)

3. Hukum Membangun Masjid Di Atas Kuburan.

وَ أَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ مَسْجِدٌ وَ أَنْ يُسَوَى أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَ هُوَ غَيْرُ مُسَوَى أَوْ يُصَلََّى إِلَيْهِ وَ إِنْ صَلَّى إِلَيْهِ أَجْزَأَهُ وَ قَدْ أَسَاءَ
“Saya melarang dibangun masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk shalat di atasnya dalam keadaan tidak rata atau shalat menghadap kuburan. Apabila ia shalat menghadap kuburan, maka masih sah namun telah berbuat dosa”[3]. (1/261).

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH FITNAH KUBUR DAN KENIKMATANNYA

وَ أَنَّ عَذَابَ القّبْرِ حَقٌّ وَ مُسَاءَلَةَ أَهْلِ ال} قُبُوْرِ حَقٌّ
Sesungguhnya Adzab kubur itu benar dan pertanyaan malaikat terhadap ahli kubur adalah benar [4]. (2/420)

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH KEBANGKITAN, HISAB, SYURGA DAN NERAKA

وَ البَعْثُ حَقٌّ وَ الْحِسَابُ حَقٌّ وَ الْجَنَّةُ وَ النَّارُ وَغَيْرُ ذَلِكَ مَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَنُ فَظَهَرَتْ عَلَى أَلْسِنَىِ الْعُلَمَاءِ وَ أَتْبَاعِهِمْ مِنْ بِلاَدِ الْمُسلِمِيْنَ حَقٌّ
Hari kebangkitan adalah benar, hisab adalah benar, syurga dan neraka serta selainnya yang sudah dijelaskan dalam sunnah-sunnah (hadits-hadits), lalu ada pada lisan-lisan para ulama dan pengikut mereka di negara-negara muslimin adalah benar [5]. (2/426)

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH BERSUMPAH DENGAN NAMA SELAIN ALLAH

فَكُلُّ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ كَرِهْتُ لَهُ وَ خَشِيْتُ عَلَيْهِ أََنْ تَكُوْنَ يَمِيْنُهُ مَعْصِيَّةً وَ أَكْرَهُ الأَيْمَانَ بِاللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ إِلاَّ فِيْمَا كَانَ طَاعَةً للهِ مِثْلُ الْبَيْعَةِ فِيْ الْجِهَادِ وَ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
Semua orang yang bersumpah dengan selain Allah, maka saya melarangnya dan mengkhawatirkan pelakunya, sehingga sumpahnya itu adalah kemaksiatan. Saya juga membenci bersumpah dengan nama Allah dalam semua keadaan, kecuali hal itu adalah ketaatan kepada Allah, seperti berbai’at untuk berjihad dan yang serupa dengannya [6]. (1/271)

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I TENTANG SYAFA’AT

فَكَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَتَهُ الْمُصْطَفَى لِوَحْيِهِ الْمُنْتَخَبَ لِرِسَالَتِهِ الْمُفَضَّلَ عَلَى جَمِيْعِ خَلْقِهِ بِفَتْحِ رَحْمَتِهِ وَ خَتْمِ نُبُوَّتِهِ وَ أَعَمَّ مَا أَرْسَلَ بِهِ مُرْسَلٌ قَبْلَهُ
Beliau (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) adalah manusia terbaik yang dipilih Allah untuk wahyunya lagi terpilih sebagai Rasul-Nya dan yang diutamakan atas seluruh makhluk dengan membuka rahmat-Nya, penutup kenabian, dan lebih menyeluruh dari ajaran para rasul sebelumnya. Beliau ditinggikan namanya di dunia dan menjadi pemberi syafa’at, yang syafa’atnya dikabulkan di akhirat [7]. (1/291).

Beliau juga menyatakan tentang syarat diterimanya syafa’at:

وَاسْتَنْبَطْتُ الْبَارِحَةَ آيَتَيْنِ فَمَا أَشْتَهِيْ بِاسْتِنْبِاطِهَا الدُّنْيَا وَ مَا قَبْلَهَا (وَهِيَ قِوْلُهُ تَعَالَى) : يُدَبِّرُ الْأَمْرَ ۖ مَا مِنْ شَفِيعٍ إِلَّا مِنْ بَعْدِ إِذْنِهِ وَفِيْ كِتَابِ اللهِ هَذَا كَثِيْرٌ. (قَالَ تَعَالَى) : مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ فَعَطَّلَ الشُّفَعَاءَ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ
Semalam saya mengambil faidah (istimbâth) dari dua ayat yang membuat saya tidak tertarik kepada dunia dan yang sebelumnya. Firman Allah: … Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tiada seorangpun yang akan memberi syafa’at kecuali sesudah ada keizinan-Nya …. -Yunus/10 ayat 3.

Dan dalam kitabullah, hal ini banyak: … Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya?…. –al-Baqarah/2 ayat 256.

Syafa’at tertolak kecuali dengan izin Alllah [8]. (1/291).

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I TENTANG SIFAT ISTIWA’ BAGI ALLAH

الْقَوْلُ فِيْ السُّنَّةِ الَّتِيْ أَنَا عَلَيْهَا وَ رَأَيْتُ عَلَيْهَا الَّذِيْنَ رَأَيْتُهُمْ مِثْلَ سُفْيَانَ وَ مَالِكٍ وَ غَيْرِهِمَا الإقْرَارُ بِشَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ أَنَّ اللهَ عَلَى عَرْشِهِ فِيْ سَمَائِهِ يَقْرُبُ مِنْ خَلْقِهِ كَيْفَ شَاءَ وَ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاء الدُّنْيَا كَيْفَ شَاءَ…
Pendapatku tentang sunnah (aqidah) yang saya berada di atasnya, dan saya lihat dimiliki oleh orang-orang yang saya lihat, seperti Sufyaan, Maalik dan selainnya, ialah berikrar dengan syahadatain (Lâ Ilâha illallah wa Anna Muhammadar-Rasulullah), (beriman) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya di atas langit, mendekat dari makhluk-Nya bagaimana Dia suka, dan turun ke langit dunia bagaimana Dia suka … (2/354-355)

PERNYATAN IMAM SYAFI’I TENTANG SIFAT NUZUL (TURUN) BAGI ALLAH

وَ أَنَّهُ يَهْبِطُ كُلَّ لِيْلَةٍ إِلَى سَمَاء الدُّنْيَا بِخَبَرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Allah turun setiap malam ke langit dunia dengan dasar berita Rasulullah n . (2/358).

وَ أَنَّ اللهَ عَلَى عَرْشِهِ فِيْ سَمَائِهِ يَقْرُبُ مِنْ خَلْقِهِ كَيْفَ شَاءَ وَ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاء الدُّنْيَا كَيْفَ شَاءَ
Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya di atas langit-Nya, mendekat dari makhluk-Nya bagaimana Dia suka, dan Allah l turun ke langit dunia bagaimana Dia suka. (2/358).

PERNYATAN IMAM SYAFI’I TENTANG SIFAT TANGAN BAGI ALLAH

Sesungguhnya Allah memiliki dua tangan dengan dasar firman Allah, (yang artinya): Orang-orang Yahudi berkata:”Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al-Qur`an yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. -Qs. al-Maidah/5 ayat 64.

Dan sungguh Dia juga memiliki tangan kanan dengan dasar firman Allah, (yang artinya): Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, pada hal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. -Qs. az-Zumar/39 ayat 67.

PERNYATAN IMAM SYAFI’I TENTANG MELIHAT ALLAH DI AKHIRAT

عَنِ الرَبِيْعِ بْنِ سُلَيْمَانَ قَالَ كُنْتُ ذَاتَ يَوْمٍ عِنْدَ الشَّافِعِيِ رحمه الله زَ جَاءَهُ كِتَابٌ مِنَ الصَّعِيْدِ يَسْأَلُوْنَهُ عَنْ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ فَكَتَبَ فِيْهِ لَمَّا حَجَبَ اللهُ قَوْمًا بِالسَّخَطِ دَلَّ عَلَى أَنَّ قَوْمًا يَرَوْنَهُ بِالرِّضَا قَالَ الرَّبِيعُ : أَوَتَدِيْنُ بِهَذَا يَا سَيِدِيْ قَألَ : وَ اللهِ لَوْ لَمْ يُقِنَّ مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيْسِ أَنَّهُ يَرَى رَبَّهُ فِيْ الْمَعَادِ لَمَّا عَبَدَهُ فِيْ الدُّنْيَا
Dari ar-Rabi’ bin Sulaiman, beliau berkata: “Suatu hari saya berada di dekat asy-Syafi’i dan datang surat dari daerah ash-Sha’id. Mereka menanyakan kepada beliau tentang firman Allah, (yang artinya): Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka. -Qs. Muthaffifin/83 ayat 15- lalu beliau menulis (jawaban) berisi (pernyataan), ketika Allah menghalangi satu kaum dengan sebab kemurkaan, maka menunjukkan bahwa orang-orang melihat-Nya dengan sebab keridhaan”.

Ar-Rubayyi’ bertanya: “Apakah engkau beragama dengan hal ini, wahai tuanku?”

Lalu beliau menjawab: “Demi Allah! Seandainya Muhammad bin Idris tidak meyakini bahwa ia melihat Rabb-Nya di akhirat, tentu ia tidak menyembah-Nya di dunia”. (2/286).

عَنِ ابْنِ هَرَمٍ الْقَرَشٍيْ يَقُوْلُ سَمِعْتُ الشَّافِعِيَ فِيْ قَوْلِهِ تَعَالَى : كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ قَالَ فَلَمَّا حَجَبَهُمُ فِيْ السَخَطِ كَانَ دَلِيْلاً عَلَى أَنَّهُمْ يَرَوْنَهُ فِيْ الرِّضَا
Dari Ibnu Haram al-Qurasyi, beliau berkata: “Saya mendengar asy-Syafi’i mengatakan pada firman Allah l ” Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka. – Muthaffifin/83 ayat 15-“, ini adalah dalil bahwa para wali-Nya melihat-Nya pada hari Kiamat.[9] (2/387).

SIKAP IMAM SYAFI’I TERHADAP SYI’AH

عَنْ يُوْنُسِ بْنِ عَبْد الأَعْلِى يَقُوْلُ : سَمِعْتُ الشَّافِعِي إِذَا ذُكِرَ الرَّافِضَةُ عَابَهُمْ أَشَّدَّ الْعَيْبِ فَيَقُوْلُ شَرَّ عِصَابَةِ
Dari Yunus bin Abdila’la, beliau berkata: Saya telah mendengar asy-Syafi’i, apabila disebut nama Syi’ah Rafidhah, maka ia mencelanya dengan sangat keras, dan berkata: “Kelompok terjelek” [10]. (2/486).

لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَد بِالزُّوْرِ مِنَ الرَّافِضَةِ
Saya belum melihat seorang pun yang paling banyak bersaksi palsu dari Syi’ah Rafidhah [11]. (2/486).

قَالَ الشَّافَعِيُّ فِيْ الرَّافِضَةِ يَحْضُرُ الْوَقِعَةِ : لاَ يُعْطَى مِنَ الْفَيْءِ شَيْئًا لأَنَّ اللهَ تَعَالَى ذَكَرَ آيَةَ الْفَيْءِ ثُمَّ قَالَ : جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ فَمَنْ لَمْ يَقُلْ بِهَا لَمْ يَسْتَحِقَّ
Asy-Syafi’i berkata tentang seorang Syi’ah Rafidhah yang ikut berperang: “Tidak diberi sedikit pun dari harta rampasan perang, karena Allah l menyampaikan ayat fa’i (harta rampasan perang), kemudian menyatakan: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, …”. -Qs. al-Hasyr/59 ayat 10- maka barang siapa yang tidak menyatakan demikian, tentunya tidak berhak (mendapatkan bagian fa’i) [12]. (2/487).

SIKAP IMAM SYAFI’I TERHADAP SHUFIYAH (TASHAWWUF)

لَوْ أَنَّ رَجُلاً تَصَوَّفَ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ لَمْ يَأْتِ عَلَيْهِ الظُّهْرُ إِلاَّ وَجَدْتُه أَحْمَقُ
Seandainya seorang menjadi sufi (bertasawwuf) di pagi hari, niscaya sebelum datang waktu Zhuhur, engkau dapati ia, kecuali menjadi orang bodoh [13]. (2/503).

مَا رَأَيْتُ صُوْفِيًّا عَاقِلاً قَطْ إِلاَّ مُسْلِم الْخَوَاص
Saya, sama sekali tidak mendapatkan seorang sufi berakal, kecuali Muslim al-Khawash [14]. (2/503).

أُسَسُ التَّصَوُّفِ الْكَسَلُ
Asas tasawwuf adalah kemalasan [15]. (2/504).

لاَ يَكُوْنُ الصُّوْفِيْ صُوْفِيًّا حَتَّى يَكُوْنَ فِيْهِ أَرْبَعُ خِصَالٍ : كَسُوْلٌ , أَكُوْلٌ, شُؤُوْمٌ , كَثِيْرُ الفُضُوْلِ
Tidaklah seorang sufi menjadi sufi, hingga memiliki empat sifat: malas, suka makan, sering merasa sial, dan banyak berbuat sia-sia [16]. (2/504).

Demikian, sebagian pernyataan dan sikap beliau, agar diketahui bagaimana seharusnya mengikuti beliau dengan benar. Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
___
Footnote
[1]. Syarah Muslim 2/666
[2]. al Umm 1/277 dengan sedikit perubahan
[3]. al Umm 1/278
[4]. al I’tiqad karya Imam al Baihaqiy
[5]. Manaqibus Syafi’i, karya Imam al Baihaqiy 1/415
[6]. al Umm 7/61
[7]. ar Risalah 12-13
[8]. Ahkamul Qur’an 2/180-181
[9]. al Manaqib dan I’tiqad 1/420
[10]. al Manaqib, karya al Baihaqiy 1/468
[11]. Adabus Syafi’i, hlm. 187, al Manaqib karya al Baihaqiy 1/468 dan Sunan al Kubra 10/208
[12]. at Thabaqat 2/117
[13]. al Manaqib lil Baihaqiy 2/207
[14]. al Manaqib lil Baihaqiy 2/207
[15]. al Hilyah 9/136-137
[16]. Manaqib lil Baihaqiy 2/207

Sumber: https://almanhaj.or.id/3342-pernyataan-imam-syafii-dalam-masalah-aqidah.html

Read More