Hukum Mencuci Kaki Orangtua dan Meminum Airnya

Hukum Mencuci Kaki Orangtua dan Meminum Airnya

Hukum Mecuci Kaki Orang Tua Dalam Ajaran Islam

Hukum Mencuci Kaki Orangtua dan Meminum Airnya

Pertanyaan:

Ustadz saya ada pertanyaan,… Apakah mencuci kaki ibu lalu meminum airnya adalah ajaran islam? Kalau benar apakah ada hadist nya? Jazaakallahu khairan

Via web dari Ummu rasyid

(wenny******@gmail.com)

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’d

Sepengetahuan kami, tidak ada ayat ataupun hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk berbakti kepada ibu dengan cara seperti itu. Bahkan perbuatan seperti itu adalah perbuatan berlebihan (ghulluw) yang bisa menjerumuskan orang dalam kesesatan beragama. Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ ؛ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ

Wahai manusia, hati-hatilah dari perbuatan berlebihan/ghulluw dalam beragama! Sesungguhnya yang membuat hancur umat-umat sebelum kalian adalah ghulluw dalam agama.” (HR. An-Nasai no. 3057, Ibnu Majah no. 3029, dan Ahmad no. 1851)

Bentuk Bakti kepada Orangtua yang Benar

Adapun bentuk-bentuk bakti seorang anak kepada orangtuanya yang diajarkan dalam Islam sangat banyak sekali, antara lain:

Pertama, menemani orangtua dengan baik terlebih lagi ketika mereka sudah berumur yang tentunya sangat senang apabila anak-anaknya berada di sisinya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ

Dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan cara yang baik” (QS. Luqman 31: 15)

Kedua, berkata dengan perkataan yang lemah lembut dan berisi yang baik-baik. Bedakan berkata dengan orangtua dengan berkata pada teman atau orang yang lebih muda. Jangan berkata dengan nada meremehkan, apalagi perkataan yang menghardik orangtua. Selain itu, usahakan untuk tidak menyampaikan perkataan yang bisa membuat hati orangtua tidak enak. Hal yang demikian ini lebih ditekankan lagi apabila orangtua kita sudah berusia lanjut.

Allah Ta’ala berfirman,

۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa 17: 23)

Ketiga, senantiasa mendoakan mereka baik ketika mereka masih hidup terlebih lagi ketika mereka sudah wafat jika mereka seorang muslim. Jika orangtua non-muslim dan masih hidup kita bisa mendoakan meminta agar Allah memberikan hidayah Islam kepadanya. Adapun jika orangtua non-muslim dan sudah wafat maka kita tidak boleh mendoakannya.

Allah berfirman memerintahkan kita untuk mendoakan keduanya:

وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّ يَانِي صَغِيرًا         

dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al-Israa 17: 24)

Adapun larangan mendoakan orangtua non-muslim yang sudah meninggal adalah firman Allah Ta’ala:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah 9: 113)

Keempat, membantu orangtua secara finansial terlebih lagi kalau mereka membutuhkan. Jika mereka tidak membutuhkan karena sudah cukup berada misalnya, kita bisa sesekali memberikan hadiah kepada mereka dengan barang-barang/makanan yang mereka sukai.

Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah 2: 215)

Kelima, tetap menjalin hubungan baik kepada orang-orang yang baik dengan orangtua ketika mereka masih hidup.

Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah menemui seorang badui di perjalanan menuju Mekah, mereka orang-orang yang sederhana. Kemudian Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepada orang tersebut dan menaikkannya ke atas keledai, kemudian sorbannya diberikan kepada orang badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, “Semoga Allah membereskan urusanmu”. Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sesungguhnya bapaknya orang ini adalah sahabat karib dengan Umar sedangkan aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ

Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menjaga hubungan baik kepada teman-teman ayahnya” (HR. Muslim no. 2552)

Demikian beberapa hal yang diajarkan oleh Islam untuk berbakti kepada kedua orangtua ketika mereka masih hidup maupun sesudah wafat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Dijawab secara ringkas oleh:
Ustadz Amrullah Akadhinta حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-mencuci-kaki-orangtua-dan-meminum-airnya/

Read More
Hukum Puasa Ramadhan Tetapi Tidak Shalat

Hukum Puasa Ramadhan Tetapi Tidak Shalat

Wajib Tahu Hukum Berpuasa Tapi Tidak Sholat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya: “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Beliau rahimahullah menjawab:

“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah [9]: 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy; seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.” Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.

[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/1251-puasa-tetapi-tidak-shalat.html

Read More
Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat Tarawih

Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat Tarawih

Kenali Hadits Palsu Seputar Ramadhan

Diantara sunnah-sunnah yang dituntunkan oleh syariat kita pada bulan Ramadhan adalah shalat Tarawih. Hadits-hadits Nabi yang mulia telah banyak yang menerangkan tentang keutamaan shalat tarawih tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, terdapat sebuah hadits yang masyhur, khususnya di Indonesia, yaitu “30 keutamaan shalat tarawih” atau “keutamaan shalat tarawih per malam”. Apakah hadits itu shahih ? Bolehkah kita menyampaikannya di tengah-tengah kaum muslimin? Berikut ini sedikit bahasan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Teks hadits

عن علي بن ابي طالب رضي الله تعالى عنه أنه قال : ” سئل النبي عليه الصلاة والسلام عن فضائل التراويح فى شهر رمضان فقال
يخرج المؤمن ذنبه فى اول ليلة كيوم ولدته أمه
وفى الليلة الثانية يغفر له وللأبوية ان كانا مؤمنين
وفى الليلة الثالثة ينادى ملك من تحت العرش؛ استأنف العمل غفر الله ماتقدم من ذنبك
وفى الليلة الرابعة له من الاجر مثل قراءة التوراه والانجيل والزابور والفرقان
وفى الليلة الخامسة أعطاه الله تعالى مثل من صلى في المسجد الحرام ومسجد المدينة والمسجد الاقصى
وفى الليلة السادسة اعطاه الله تعالى ثواب من طاف بالبيت المعمور ويستغفر له كل حجر ومدر
وفى الليلة السابعة فكأنما أدرك موسى عليه السلام ونصره على فرعون وهامان
وفى الليلة الثامنة أعطاه الله تعالى ما أعطى ابراهيم عليه السلام
وفى الليلة التاسعة فكأنما عبد الله تعالى عبادة النبى عليه الصلاة والسلام
وفى الليلة العاشرة يرزقة الله تعالى خير الدنيا والآخرة
وفى الليلة الحادية عشر يخرج من الدنيا كيوم ولد من بطن أمه
وفى الليلة الثانية عشر جاء يوم القيامة ووجهه كالقمر ليلة البدر
وفى الليلة الثالثة عشر جاء يوم القيامة آمنا من كل سوء
وفى الليلة الرابعة عشر جاءت الملائكة يشهدون له أنه قد صلى التراويح فلا يحاسبه الله يوم القيامة
وفى الليلة الخامسة عشر تصلى عليه الملائكة وحملة العرش والكرسى
وفى الليلة السادسة عشر كتب الله له براءة النجاة من النار وبراءة الدخول فى الجنة
وفى الليلة السابعة عشر يعطى مثل ثواب الأنبياء
وفى الليلة الثامنة عشر نادى الملك ياعبدالله أن رضى عنك وعن والديك
وفى الليلة التاسعة عشر يرفع الله درجاته فى الفردوس
وفى الليلة العشرين يعطى ثواب الشهداء والصالحين
وفى الليلة الحادية والعشرين بنى الله له بيتا فى الجنة من النور
وفى الليلة الثانية والعشرين جاء يوم القيامة آمنا من كل غم وهم
وفى الليلة الثالثة والعشرين بنى الله له مدينة فى الجنة
وفى الليلة الرابعة والعشرين كان له اربعه وعشرون دعوة مستجابة
وفى الليلة الخامسة والعشرين يرفع الله تعالى عنه عذاب القبر
وفى الليلة السادسة والعشرين يرفع الله له ثوابه أربعين عاما
وفى الليلة السابعة والعشرين جاز يوم القيامة على السراط كالبرق الخاطف
وفى الليلة الثامنة والعشرين يرفع الله له ألف درجة فى الجنة
وفى الليلة التاسعة والعشرين اعطاه الله ثواب الف حجة مقبولة
وفى الليلة الثلاثين يقول الله : ياعبدى كل من ثمار الجنة واغتسل من مياه السلسبيل واشرب من الكوثرأنا ربك وأنت عبدى”

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang keutamaan Shalat Tarawih pada Bulan Ramadhan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

  • Di malam pertama, Orang mukmin keluar dari dosanya , seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
  • Di malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
  • Di malam ketiga, seorang malaikat berseru di bawah Arsy: ‘Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.’
  • Di malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan.
  • Di malam kelima, Allah Ta’ala memberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjid al-Haram, masjid Madinah, dan Masjid al-Aqsha.
  • Di malam keenam, Allah Ta’ala memberikan pahala orang yang ber-thawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
  • Di malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa ‘alaihissalam dan kemenangannya atas Firaun dan Haman.
  • Di malam kedelapan, Allah Ta’ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
  • Di malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Di malam kesepuluh, Allah Ta’ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
  • Di malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
  • Di malam kedua belas, ia datang pada hari kiamat dengan wajah bagaikan bulan di malam purnama.
  • Di malam ketigabelas, ia datang di hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
  • Di malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
  • Di malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para pemikul Arsy dan Kursi.
  • Di malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
  • Di malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
  • Di malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, ‘Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.’
  • Di malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajatnya dalam surga Firdaus.
  • Di malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
  • Di malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya gedung dari cahaya.
  • Di malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
  • Di malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
  • Di malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
  • Di malam kedua puluh lima, Allah Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.
  • Di malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
  • Di malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
  • Di malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
  • Di malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
  • Di malam ketiga puluh, Allah ber firman : ‘Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.’

Hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Khubawi dalam kitab Durrotun Nashihiin, hal. 16 – 17.

Indikasi-indikasi kepalsuan hadits

Perlu diketahui bahwasanya hadits yang munkar dan palsu membuat hati penuntut ilmu menjadi geli dan mengingkarinya. Rabi’ bin Hutsaim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya hadits itu memiliki cahaya seperti cayaha di siang hari, sehingga engkau dapat melihatnya. Dan memiliki kegelapan seperti gelapnya malam, sehingga engkau mengingkarinya.” (al-Maudhuu’aat 605, Ibnul Jauzi rahimahullah)

Berikut ini beberapa indikasi atas palsunya hadits tersebut:

  • Pahala yang terlalu besar untuk amalan yang sederhana. Banyak keutamaan-keutamaan yang terdapat dalam hadits di atas termasuk dalam kejanggalan jenis ini, misalkan pada lafadz “Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.”
  • Bahkan, yang lebih parah adalah seseorang bisa mendapatkan pahala sebanding dengan pahala para Nabi (keutamaan shalat tarawih malam ke-17). Hal tersebut mustahil terjadi, karena sebanyak apapun amalan ibadah manusia biasa, tentu dia tidak akan mampu menyamai pahala Nabi. Nubuwah merupakan pilihan dari Allah semata. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Hajj [22] : 75) (Lihat al-Manaarul Muniif hal. 55 – 105, karya Ibnul Qoyyim rahimahullah)
  • Tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad. Hadits tentang 30 keutamaan shalat tarawih di atas, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad. DR. Lutfi Fathullah mengatakan, “Jika seseorang mencari hadits tersebut di kitab-kitab referensi hadits, niscaya tidak akan menemukannya.” Hal tersebut mengindikasikan bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu. (Lihat Hadits-hadits Lemah dan Palsu dalam Kitab Durrotun Nashihiin, karya DR. Ahmad Luthfi Fathullah; dan http:/majalah.hidayatullah.com/?p=1490)

Pendapat para ulama dan penuntut ilmu

Lebih jauh lagi, apabila kita memperhatikan perkataan para ulama tentang hadits itu, tentu akan kita dapati mereka menganggapnya hadits palsu.

Al-Lajnah ad-Da’imah pernah ditanya tentang hadits tersebut, kemudian mereka menjawab,

كلا الحديثين لا أصل له، بل هما من الأحاديث المكذوبة على رسول الله صلى الله عليه وسلم

Hadits tersebut adalah hadits yang tidak ada sumbernya (laa ashla lahu). Bahkan, hadits tersebut merupakan kebohongan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta no. 8050, juz 4, hal 476-480. Ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Azin bin Baaz sebagai ketua, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil, Syaikh Abdullah Ghuddayan sebagai anggota dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota)

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan DR. Lutfi Fathullah, dimana disertasi beliau meneliti kitab Durratun Nashihin. Beliau mengatakan:

Ada sekitar 30 persen hadits palsu dalam kitab Durratun Nashihin. Diantaranya adalah hadits tentang fadhilah atau keutaman shalat tarawih, (yaitu) dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallaam ditanya tentang keutamaan shalat tarawih, (lalu beliau bersabda) malam pertama pahalanya sekian, malam kedua sekian, dan sampai malam ketiga puluh.

Hadits tersebut tidak masuk akal. Selain itu, jika seseorang mencari hadits tersebut di kitab-kitab referensi hadits, niscaya tidak akan menemukannya. (Lihat http://majalah.hidayatullah.com/?p=1490)
Sibukkan diri dengan yang Shahih

Setelah mengetahui lemahnya hadits tersebut, maka hendaklah para penulis dan penceramah meninggalkannya, karena dikhawatirkan akan masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits mutawatir :

من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار

Barangsiapa yang berdusta atas nama saya dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka

Hendaklah mereka mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama kita mengatakan:

في صحيح الحديث شغل عن سقيمه

Dalam hadits yang shahih terdapat kesibukan dari hadits yang lemah” (al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi wa Adaabis Saami’ 1524, al-Khatiib al-Baghdaadi rahimahullah)

Diantara Keutamaan Shalat Tarawih dari Hadits yang Shahih

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39)

Selain itu, beliau beliau juga pernah mengumpulkan keluarga dan para shahabatnya. Lalu beliau bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh” (HR. An-Nasai dan selainnya, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ no. 447)

(Lihat https://rumaysho.com/446-keutamaan-shalat-tarawih.html)

Semoga Allah selalu melimpahkan karunai-Nya kepada kita semua, dan menjaga lisan-lisan kita dari perkataan dusta, apalagi berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://muslim.or.id/9839-hadits-palsu-30-keutamaan-shalat-tarawih.html

Read More
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan Dalam Islam?

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan Dalam Islam?

Hukum Ziarah Kubur Di Bulan Ramadhan
image: okezone

Berziarah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilik peristirahatan terakhir seorang kerabat,teman atau orang-orang yang kita kenal. Di Indonesia sendiri, berziarahmerupakan kegiatan yang sering dilakukan umat muslim. Dan itu sudah menjadikebiasaan bagi kita dan orang-orang disekitar kita.

Namun sebenarnya bagaimana Islam memandang soal ziarah kubur? Apakah Rasulullah menganjurkan adanya ziarah sebagai salah satu amalan dalam Islam? Berikut ini akan kitakaji.

Ziarah Kubur Menurut Rasulullah

Pada zaman dahulu,Rasulullah sempat melarang para sahabat-sahabatnya untuk berziarah kubur, namunpada akhirnya diizinkan. Hal ini disebutkan dalam sebuah Hadist. RasulullahShallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :

Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim)

Dalam riwayat (HR. Ahmad): “dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.

Lantas kenapa Rasulullah awalnya melarang lalu kemudian memperbolehkan sahabat-sahabatnya setelahnya? Menurut Imam An Nawawi, sebab (hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil.

Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam dan hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka, barulah disyari’atkan ziarah kubur.

Hikmah Ziarah Kubur

Bahkan dalam Hadist lain, hikmah dari ziarah kuburjuga dijelaskan. Rasulullah Shallallahu‘alaihi wassallam bersabda :

زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة

Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Muslim).

Atas dasar diatas, maka ziarah kubur itu hukumnya boleh (malah wajib apabila merujuk kepada seruan Rasulullah kepada para sahabatnya). Tujuannya adalah sebagai pengingat kita bahwasanya kita pada akhirnya juga akan dikebumikan di tempat yang sama.

Perkara yang Menyebabkan Haramnya Ziarah Kubur

Namun perlu dipahami bahwa ziarah kubur juga bisa menjadi haram apabila terbentur dengan beberapa perkara berikut:

1 . Berdoa dan memohon kepada ahli kubur

Memohon adalah harus hukumnya kepada Allah melalui doa, bukan kepada ahli kubur. Pasalnya seorang yang masih hidup dan telah meninggal dunia tidak punya kuasa apapun dalam mengabulkan permohonan orang lain. Karena kegiatan ini termasuk dalam golongan musyrik, maka hukumnya haram.

2. Meminta petunjuk agama kepada ahli kubur

Memohon kepada ahli kubur perihal petunjuk agama dan perkara hukum-hukum syariah. Ini juga hukumnya haram. Alangkah baiknya kita meminta petunjuk agama dengan belajar dari Al-Qur’an, Hadist shahih, dan majelis-majelis ilmu yang memiliki guru atau Ustadz yang mumpuni.

3. Memberikan sesajen untuk ahli kubur

Memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, atau makanan dengan kepercayaan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. Hal itu juga termasuk kemusyrikan. Dan Hukumnya Haram.

4. Menabur bunga

Yang paling umum adalah perihal menabur  bunga dan menyiram air. Dan sejatinya ini masih jadi perdebatan. Ada yang menjadikannya tradisi dan ada juga yang melarangnya karena hal itu dianggap tak memberikan manfaat apapun bagi jenazah yang kuburnya diziarahi.

5. Membaca Al-Fatihah dan ayat suci Al-Quran lainnya

Membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an yang lain ketika berziarah kubur. Hal ini tidak ada dasarnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah melakukannya barang sekali kala berziarah. Dan hal ini bisa dikatakan sebagai bid’ah, karena merujuk kepada Hadist :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disisi Lain, Rasulullah mengajarkan suatu kalimat kepada para sahabatnya tatkala berziarah kubur. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية

Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.

Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

Lantas bagaimanakah hukum kebiasaan berziarah kubur kalabulan ramadhan (menjelang Idul Fitri)? Apakah juga tergolong ke dalam ketentuanyang dibuat-buat oleh manusia dan merupakan bid’ah?

Sebenarnya, ziarah kubur itu bisa dilaksanakan kapan saja. Menjelang puasa, menjelang ramadhan, hari-hari atau bulan-bulan biasa juga boleh. Asal, kita memiliki niatan yang benar dalam melaksanakannya. Kalau memang kita hanya sempat berziarah di bulan puasa, maka berziarahlah pada bulan itu, namun jika tidak pada bulan itu, juga sebenarnya tidak apa apa.

Yang salah adalah, kepercayaan yang mempercayai bahwasanya menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat. Kita boleh kapan saja melaksanakan ziarah kubur agar hati kita semakin damai dan lebih bersyukur karena diingatkan perihal kematian.

Namun yang tidak boleh adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini kepercayaan bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk melaksanakan nyadran atau nyekar. Karena pada dasarnya ini adalah kekeliruan yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam Islam.

Namun di lain sisi mengenai hukum ziarah kubur saat bulan ramadhan, sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam meriwayatkan Sunnah dalam ziarah kubur. Yaitu terdapat keutamaan apabila ziarah kubur dilaksanakan di hari ju’mat. Hal ini dijelaskan dalam Hadist. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :

 مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)

Yang harus kita yakini atas kajian diatas adalah bahwasanya ziarah kubur itu hukumnya wajib, namun dengan niatan untuk menilik makam orang tua atau kerabat. Kegiatannya berguna bagi kita sebagai pengingat bahwa kelak kita juga akan menempati tempat yang sama.

Adapun amalan-amalan yang tidak ada dasarnya memang seharusnya tidak kita laksanakan tatkala kita berziarah kubur. Karena ha-hal tersebut dapat menimbulkan kemusyrikan dan bid’ah yang tidak bermanfaat. Semoga dengan kajian tentang Bagaimana hukum ziarah Kubur saat bulan Ramadhan diatas, dapat memberi manfaat bagi kita semua dan menghindarkan kita dari jalan yang bathil. Amin. InsyaAllah.

Referensi: https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-ziarah-kubur-saat-bulan-ramadhan

Read More
Bahaya Meremehkan Kemaksiatan Dan Dosa

Bahaya Meremehkan Kemaksiatan Dan Dosa

Ilustrasi Bahaya Remehkan Maksiat Dan Dosa

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Maka seorang insan apabila melakukan sebuah maksiat, dia meremehkannya, kemudian dia meremehkan kali yang kedua lagi, dan kali yang ketiga, demikian seterusnya.

Sampai bisa mengantarkannya kepada kekufuran.

Maka apabila dosa-dosa sudah bertumpuk-tumpuk di dalam hati, dosa tersebut akan menghalangi dia dari hidayah dan cahaya petunjuk.

Sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

كَلَّاۖ بَلۡۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ.
Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka amalkan itu telah menutupi hati mereka.” [QS. Al-Muthaffifin: 14]

📑 Tafsir surat Al-Baqarah 1/214
---------------------
خطر استهانة المعاصي والذنوب

‏ قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله تعالى : فالإنسان إذا فعل معصية استهان بها ‏ثم يستهين بالثانية، والثالثة … وهكذا حتى يصل إلى الكفر ‏فإذا تراكمت الذنوب على القلوب حالت بينها وبين الهدى والنور

‏كما قال ﷻ: ‏{كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون} ‏تفسير سورة البقره 1/214


Referensi: https://www.dakwahpost.com/2023/02/bahaya-meremehkan-kemaksiatan-dan-dosa.html

Read More
Surga Bagi Siapa yang Memenuhi Catatan Amalnya dengan Istighfar

Surga Bagi Siapa yang Memenuhi Catatan Amalnya dengan Istighfar

keutamaan Istighfar

Seseorang datang mengadu kepada Al-Hasan Al-Bashri betapa gersang dan tandusnya bumi maka beliau berkata, "Istighfarlah kepada Allah!"

Datang yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata, "Istighfarlah kepada Allah!"

Ada lagi yang berkata kepadanya, "Berdoalah kepada Allah agar Dia memberiku anak! Maka beliau berkata, "Istighfarlah kepada Allah!"

Datang lagi yang lain mengadu kepadanya tentang kebunnya yang kering maka beliau juga berkata, "Istighfarlah kepada Allah!"

Kemudian Al-Hasan Al-Bashri berkata, "Aku tidak mengatakan hal itu dari pendapatku sendiri tetapi Allah yang mengatakannya di dalam Al-Qur'an,

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
“Mohonlah ampun kepada Rabbmu karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan menciptakan untukmu kebun-kebun dan sungai-sungai." (QS. Nuh: 10-12)

(Al-Jami' Li Ahkamil Qur'an 18/302)

Semua musibah dan kendala yang menimpa kita sesungguhnya akibat dari dosa-dosa yang kita perbuat.

Beristighfarlah kepada Allah seraya mengucapkan, "Astaghfirullah wa atuubu ilaih", memohon ampun dengan kesungguhan hati, lisan dan perbuatan, mengakui dosa dan kesalahan, serta memohon agar Allah menutupi aib-aib kita.

Perbanyaklah mengucapkan kalimat istighfar pada setiap kesempatan agar Allah menurunkan pertolongan-Nya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menegaskan, "Thuba bagi siapa yang mendapati catatan amalnya dipenuhi dengan istighfar."

Thuba maknanya dijelaskan oleh para ulama yaitu surga, atau pohon di surga, atau pahala yang sangat besar.

Siapa yang Allah kehendaki untuk memperbaiki keadaannya maka Allah akan mengilhami dirinya untuk banyak beristighfar.

manhajulhaq

Referensi: https://www.dakwahpost.com/2023/02/surga-bagi-siapa-yang-memenuhi-catatan-amalnya-dengan-istiqfar.html

Read More
Hukum Menjual Barang Dengan Harga Seikhlasnya

Hukum Menjual Barang Dengan Harga Seikhlasnya

Transaksi Jual Beli
Harga Seikhlasnya?

Stadz mau tanya, ada kasus orang menjual barang, tapi dia tidak memberikan harga pastinya. Dia hanya bilang harga seikhlasnya.

Kalo menurut ana, hal ini adalah ghoror karena ketidakjelasan harga barang. Apakah pendapat ana ini benar stadz?


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara syarat jual beli adalah adanya kejelasan dalam harga objek yang dijual. Karena jika harga tidak jelas, termasuk dalam kategori jual beli gharar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim 3881, Nasai 4535, dan yang lainnya).

Dan pengertian gharar sebagaimana yang dinyatakan Syaikhul Islam,

الغرر هو المجهول العاقبة

Gharar adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya.” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)

Dan inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan), baik pada barang maupun harga barang.

Disamping melanggar hadis tentang gharar, menjual barang dengan harga tidak jelas juga melanggar hadis larangan menjual barang dengan 2 harga.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Mengenai makna hadis di atas, Turmudzi menuliskan,

وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما

Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).

Dan alasan dari larangan ini adalah harganya tidak jelas.

Karena itulah, para ulama menegaskan, jual beli dengan harga tidak jelas, termasuk transaksi yang terlarang, dan statusnya batal.

Ad-Dasuqi dalam Hasyiyahnya – fiqh Maliki – mengatakan,

لا بد من كون الثمن والمثمن معلومين للبائع والمشتري وإلا فسد البيع

Harga dan barang harus jelas, diketahui penjual dan pembeli. Jika tidak maka transaksinya batal. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/15).

Ibnu Abidin – ulama Hanafi – mengatakan,

وشرط لصحته معرفة قدر مبيع وثمن

Syarat sahnya jual beli adalah diketahuinya ukuran barang dan harga barang. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/529).

Ibnu Utsaimin mengatakan,

جهالة الثمن تؤدي إلى بطلان البيع ؛ لأن من شروط البيع العلم بالثمن

Ketidak jelasan harga menyebabkan batalnya transaksi jual beli. Karena bagian dari syarat jual beli adalah diketahuinya harga. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/233)

Alasan ketidak jelasan harga ini dilarang adalah karena bisa memicu sengketa.

Ada kaidah mengatakan,

الجهالة إنما تفيد الفساد إذا كانت مفضية إلى النزاع المشكل

Jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan jual belinya batal adalah jahalah yang menyebabkan terjadinya sengketa.

Menjual Barang dengan Harga Seikhlasnya

Menjual barang dengan harga seikhlasnya di tempat kita, ada 2 keadaan,

Pertama, baru sebatas tawaran dari penjual

Artinya, penjual membuka kesempatan bagi pembeli untuk menawar dengan harga seikhlasnya.

Karena itulah, ketika pembeli menyampaikan harga tertentu, penjual belum tentu ridha. Sehingga terkadang masih terjadi tarik ulur, tawar menawar.

Misalnnya, Mukidi menawarkan iPhone 6 bekas miliknya.

Mukidi, “Mengenai harga terserah kamu Jo… seikhlasnya.”

Paijo, “Kalo 3jt mau gak?”

Mukidi, “Tambah dikit lah…”

Dialog ini meunjukkan bahwa harga seikhlasnya yang ditawarkan mukidi belum final. Karena itu, masih ada tawar menawar.

Transaksi ini dibolehkan, karena hakekatnya harganya jelas, yaitu harga yang disepakati kedua pihak.

Kedua, harga seikhlasnya pembeli dan tidak ada pilihan lain

Harga itu putus. Sehingga ketika Paijo membayar berapapun, tidak lagi terjadi kesepakatan.

Bisa jadi harganya terlalu mahal, atau terlalu murah. Sehingga bisa menimbulkan sengketa di belakang.

Transaksi ini yang menyebabkan jual belinya menjadi tidak sah. Karena bisa memicu sengketa.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
 
Sumber: https://pengusahamuslim.com/5708-menjual-barang-dengan-harga-seikhlasnya.html
Read More